Suaranusantara.com – Marullah Matali beberapa waktu yang lalu resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut menjadikan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta hingga kini masih kosong.
Sehingga pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem lelang jabatan untuk mengisi kekosongan posisi tersebut.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa lelang jabatan telah dibuka.
“Sudah buka lelangnya. Sudah dari kemarin-kemarin pengumumannya, diumumkan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.” terang Heru, Kamis (22/12/2022).
Seleksi ini dibuka secara nasional, pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi. Untuk proses pendaftaran telah dimulai sejak 21-27 Desember 2022.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro ditunjuk sebagai Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya tersebut.
Untuk jadwal seleksi administrasi akan dilakukan pada tanggal 21 sampai 28 Desember 2022. Pengumuman dari hasil seleksi administrasi ini akan diumumkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Kemudian, untuk para peserta yang lolos administrasi akan mengikuti tes kompetensi bidang (penulisan makalah) pada 4 Januari 2023.Dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 9 Januari 2023.
Para peserta yang lolos tes ini akan mengikuti tes selanjutnya yakni manajerial di Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 16-25 Januari 2023. Dan hasil tes akan diumumkan pada 27 Januari 2023, hingga dilakukan wawancara oleh panitia seleksi (Pansel) pada tanggal 30-31 Januari 2023.
Terakhir, pengumumannya disampaikan pada 2 Februari 2023. Untuk perincian jadwal dan tempat pelaksanaan dalam masing-masing tahapan tes akan diinformasikan melalui laman resmi https://seleksiterbuka.jakarta.go.id.
Panitia Seleksi nantinya akan mengusulkan tiga orang peserta yang dinyatakan lulus seleksi hingga tahap akhir dan akan diajukan sebagai calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur.
Untuk itu, peserta harus mengikuti setiap tahapan seleksi sesuai dengan lokasi dan waktu yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Terbuka (tidak ada penggantian waktu dan lokasi). Jika tidak mengikuti seluruh rangkaian tahapan maka akan dianggap mengundurkan diri, dan tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya.
Data Persyaratan Umum
- Berstatus Pegawai Negeri Sipi (PNS);
- Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya Pembina Utama Muda atau Gol. IV/c;
- Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan)
tahun pada 1 Maret 2023 (lahir setelah - Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang berbeda secara kumulatif paling singkat dua tahun atau pejabat Fungsional untuk jenjang ali utama secara kumulatif paling singkat dua tahun;
- Memiliki latar belakang pendidikan minimal Strata 1 (S-1)/Diploma IV
atau yang sederajat; - Memiliki pengalaman jabatan di bidang tugas yang terkait dengan jabatan Sekretaris Daerah paling singkat selama tujuh tahun;
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan intelektualitas yang baik;
- Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tanun terakhir (KPK), kecuali untuk pejabat fungsional telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan (2021) yang dibuktikan dengan tanda terima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi Birokrasi (Kementerian PANRB);
- Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2021 yang dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian SPT tahun pajak 2021;
- Semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling sedikit bernilai baik dalam dua tahun terakhir, yakni tahun 2020 dan tahun 2021 tercantum di form penilaian prestasi kerja PNS;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum;
- Tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai polik manapun;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, yakni RSUP atau RSUD;
- Bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah, yakni RSUP atau RSUD atau Badan Narkotika Nasional (BNN/BNP/BNK); dan
- Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar, bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi.(ADT)













Discussion about this post