Suaranusantara.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jawa Barat, Taufik Rahmat Garsadi mengatakan bahwa keputusan yang diambil Gubernur terkait UMK berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk regulasi, aspirasi dari berbagai pihak hingga pakar dan akademisi.
“Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan yang berlaku, aspirasi dari bebagai pihak dan pandangan dari para pakar dan akademisi,” kata Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).
Mencermati keputusan gubernur tersebut, besaran upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jawa Barat rata-rata naik 7,09 persen dan UMK 2023 ini wajib dibayarkan pengusaha per 1 Januari 2023, termasuk juga berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
“Bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” tegasnya.
Dalam keputusan gubernur terkait UMK 2023, UMK Kota Depok ditetapkan sebesar Rp 4.694.493,70, naik dari Rp 4.377.231,93 pada 2022 lalu.(ADT)













Discussion about this post