Suaranusantara.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan oleh DPR pada tanggal 6 november 2022 lalu, mendapatkan sorotan dari banyak pihak. Termasuk pengacara kondang Hotman Paris.
Hotman Paris menilai bahwa beberapa pasal dalam KUHP baru ini memberikan dampak buruk bagi Indonesia. Salah satu yang menjadi sorotan Hotman adalah mengenai sektor pariwisata Indonesia.
Hal tersebut dinyatakannya dalam unggahan akun pribadi miliknya.
“Berita seperti ini dapat merusak iklim pariwisata di Indonesia! Mohon presiden RI bertindak batalkan KUHP yang baru,” ujarnya dalam unggahan pada Rabu (7/12/2022).
Menurut Hotman, pasal dalam KUHP yang baru akan berpengaruh besar terhadap iklim pariwisata nasional. Mungkin saja angka pariwisata Indonesia turun akibat undang-undang tersebut.
Hotman juga mengunggah video reel yang nampaknya seorang pria yang sedang membuat konten terkait peraturan KUHP. Dalam video tersebut dirinya menjelaskan para turis yang berkunjung dan berlibur di Indoneisa tidak bisa bebas tinggal dalam satu kamar tanpa ada status menikah.
Pria dalam video itu menjelaskan jika turis melanggar atau melakukan apa yang sudah dilarang, maka akan masuk penjara.(ADT)













Discussion about this post