SuaraNusantara.com – DPR RI resmi mengesahakn RKUHP menjadi Undang-undang pada rapat paripurna yang digelar hari ini Selasa 6 Desember 2022.
Pengesehan RKUHP menjadi Undang-undang membuat KUHP peninggalan kolonialisme Belanda dihapuskan dalam sistem hukum di Indonesia.
Pengesahan RKUHP itu lantas tidak langsung diterapkan, hal itu membutuhkan setidaknya selama tiga tahun lagi sebelum KUHP tersebut dapa digunakan secara efektif.
Hal itu disampaikan Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM. ia mengakui jika undang-undang yang baru disahkan oleh DPR itu membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku” Kata Yasonna di Kompleks DPR RI, Selasa 6 Desember 2022.
Meskipun RKUHP tersebut telah ditetapkan sebagai undng-undang, Yasonna Laoly sebut jika pihaknya akan terus melakukan sosialisasi KUHP yang baru di sejumlah kampus-kampus di Indonesia.
Yasonna menambahkan, tujuan sosialisasi tersebut untuk menjelaskan konsep, filosofi dan yang lainnya berkaitan dengan KUHP.
“Dosen jangan salah ngajar untuk menjelaskannya (KUHP Baru)” Ujar Yasonna
Tidak hanya dilingkungan kampus, Yasonna juga sebut jika sosialisasi akan dilakukan bagi polisi, jaksa, hakim dan praktisi hukum dan juga penggiat HAM.(ifn)













Discussion about this post