SuaraNusantara.com – Partai NasDem akhirnya menyetujui revisi undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah.
Sebelumnya dalam rapat revisi undang-undang IKN, Fraksi NasDem memutuskan untuk abstain. Kini mereka telah menyetujui hasil dari revisi itu. Hal itu disampaiakan Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa.
Saan Mustopa sebut kalau sikap Fraksi NasDem abstain itu dikarenakan partai asuhan Surya Paloh itu terus mempelajari substansi revisi UU IKN.
Ia menambahkan jika pihaknya harus mencermati poin-poin apa saja yang akan perlu direvisi dalam undang-undang IKN yang membuat NasDem absatain pada saat rapat.
“Secara detail kami butuh mempelajari pasal-pasal yang akan direvisi, sehingga hari ini saya menegaskan bahwa Fraksi NasDem menyetujui direvisinya UU IKN tersebut,” tukas Saan.
Adapun Saan menyampaikan tahap selanjutnya atas reevisi UU IKN akan di paripurnakan.Namun kata Saan pada saat paripurna dapat dibahas pembahasan lainnya jika belum ada yang bisa disepakati.
“Jadi sebagai partai koalisi pendukung pemerintah jelas NasDem mendukung revisi UU IKN tersebut,” kata dia. (Ifn)













Discussion about this post