SuaraNusantara.com – Hotman Paris diminta untuk fokis mengani klaiennya Teddy Minahasa tanpa campuri kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihla perlindungan.
Sebelumnya, Hotman Paris meminta LPSK agar menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka narkoba Doddy, Linda dan Arif
“Sebaiknya Hotman fokus saja dengan pembelaan terhadap kliennya,” ujar Edwin saat dihubungi, Sabtu (19/11/2022).
“Tak perlu campuri kewenangan LPSK soal perlindungan,” sambungnya.
Sebelumnya, Teddy Minaha melalu Hotman Paris selaku pengacaranya, mencabut semuar berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah disampaikan ke penyidik saat dimintai saksi
Di sisi lain, berkas perkara dari Teddy yang dilimpahkan ke Kejaksaan dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi atau P19.
Berkaitan hal tersebut, Hotman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan
BAP ulang setelah adanya temuan baru perihal barang bukti narkotika seberat 5 kg yang tersimpan di Kejaksaan.
“Mudah-mudahan BAP dalam P19 nanti setelah melihat perkembangan ini harus mem-BAP ulang untuk Teddy Minahasa dan untuk menanyakan bukti-bukti ini (narkotika 5 kg di Kejaksaan),” ucapnya.
Selain itu, Hotman juga meminta terkait narkotika yang berada di Kejaksaan jadi pertimbangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menolak pengajuan Justice Collaborator tiga tersangka lain.
“Dan ini jadi bahan penting untuk LPSK untuk menolak permohonan Justice Collaborator dari Doddy, Anita (Linda) dan satu lagi Arif,” tandasnya.(ifn)













Discussion about this post