SuaraNusantara.com – Pemerintah telah membuat aturan baru terkait pemberlakuan masa aktif paspor yang sebelumnya hanya berlaku selama lima tahun, Selasa (12/10/22)
Mulai hari ini 12 Oktober, Kemenkumhan menerbitkan masa aktif paspor sampai 10 tahun, artinya dua kalipat dari waktu yang sebelumnya
Aturan Paspor berlaku hingga 10 tahun itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Rincian biaya pembuatan paspor berbeda jika kepengurusan melalui nonelekronik dengan biaya Rp.350.000 sedangkan elektronik Rp.650.000
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” terang Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui siaran pers resminya, Selasa (11/10/2022).
Menurut Widodo, paspor yang berlaku 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku.
Perlu diketahui bahwa masa berlaku 10 tahun paspor diberikan untuk kategori WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Sedangkan pemberlakuan jangka waktu 5 tahun jika bukan bagian dari kategori diatas. Hal itu tertuang dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik). (Ifn)













Discussion about this post