Kabupaten Tangerang – Wisata Danau Biru Cigaru, di Cisoka, Kabupaten Tangerang diketahui belum memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.
Wisata yang hits dan menjadi alternatif masyarakat saat musim libur ini masih dikelola oleh perorangan.
“Jadi artinya belum ada hubungan apa-apa sebetulnya antara pemerintah dengan potensi destinasi tersebut karena belum ada ikatan dia mengurus izin, ataupun adanya kerja sama, tidak ada,” kata Kabid Pariwisata Disporabudpar Kabupaten Tangerang, Maftuh Hasan, Senin (29/7/2019).
Hasan mengatakan, karena belum memiliki izin apapun, Pemkab Tangerang tak punya kewajiban untuk mengelola tempat wisata tersebut. Pihaknya juga tidak dapat menindak atau memperbaiki pengelolaan Danau Biru Cigaru pasca tenggelamnya dua pengunjung beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Perahu Terbalik, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Danau Biru Cigaru
“Sebagai perangkat daerah, Pak Bupati dalam unsur kepariwisataan, kewajiban saya aja setelah mengantongi izin seperti pembinaan, pengawasan, monitoring, dan melaporkan walaupun sebelum mengantongi izin bisa-bisa saja, tapi setelah mengantongi izin sifatnya wajib,” terang Hasan.
Meski begitu sambung dia, pengelola Danau Biru Cigaru tengah melengkapi izin satu per satu. Pasalnya, untuk izin destinasi wisata terdapat banyak izin yang harus dimiliki.
“kedepannya kalau sudah dijadikan secara resmi destinasi wisata, izinnya banyak, bukan hanya izin pariwisata, karena semua destinasi wisata harus mengantongi izin TDUP pada akhirnya setelah mengantongi izin yang lain seperti IMB, dan yang lainnya,” lengkapnya.(don/and)













Discussion about this post