Kabupaten Tangerang – Rapat pleno terbuka penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar KPU Kabupaten Tangerang menemukan adanya dokumen palsu yang dibawa salah seorang caleg DPR RI, Senin (6/5/2019).
“Kami temukan salah satu partai yang membawa dokumen palsu. Jadi, saat melakukan input data dan pembacaan C1, ada sanggahan dari salah satu calon legislatif DPR RI bahwa data yang ada pada PPK itu salah,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin.
Caleg berasal dari daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Pakuhaji itu membawa dokumen hasil suara yang diperolehnya dengan angka yang cukup signifikan. Saat mendapat sanggahan itu, KPU melakukan penyelidikan dengan mencocokan data.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pleno KPU
“Kami cocokan data dari Panwas, PPK dan saksi. Ternyata dari semuanya itu sama, dan dari caleg ini sangat berbeda. Terkait itu, yang bersangkutan akhirnya menerima hasil dan kami nyatakan dokumen yang diperoleh caleg itu tidak benar. Kami juga belum tahu dokumen itu didapat dari mana,” jelasnya..
Namun, Ali tidak merinci terkait dengan partai dan caleg yang mendapati dokumen palsu tersebut. KPU mengimbau agar seluruh data yang diperoleh dapat dikoordinasikan bersama untuk melihat kecocokan.
Sejauh ini, terdapat empat kecamatan lainnya yang memiliki kasus serupa yakni Kresek, Mekar Baru, dan Kemiri.(don/and)













Discussion about this post