Kabupaten Lebak – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengimbau kepada peserta Pemilu 2019 agar menyampaikan setiap kegiatan kampanye guna mempermudah pengawasan.
“Banyak kegiatan kampanye yang Bawaslu tidak tahu. Padahal ini kan masa kampanye jadi seharusnya tidak usah takut, justru harus dilakukan sesuai prosedur,” kata Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari, di Rangkasbitung, Selasa (12/2/2019).
Kata dia, jangan sampai terkesan kucing-kucingan yang justru malah menimbulkan persepsi yang berbeda.
“Biar Bawaslu dalam melakukan tugas pengawasan bisa maksimal. Jadi silahkan berkampanye sesuai aturan main,” ujarnya.
Solapari menegaskan, Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak berwenang untuk membubarkan kegiatan kampanye yang tidak mengantongi izin.
“Kalau tidak ada izin ya kami akan minta kepolisian membubarkan,” ucapnya.
Menurutnya, ada pemahaman yang harus diluruskan. Kehadiran pengawas ke kegiatan kampanye jangan dianggap untuk menghalangi ruang gerak peserta Pemilu dalam menyampaikan visi dan misi.
“Bukan seperti itu. Kalau kegiatan itu ada izin, kami tenang mengawasi dan teman-teman peserta juga leluasa memaparkan visi misi dan program kerja, tetapi kalau tidak ada ya kami pertanyakan mana izinnya mana surat pemberitahuannya,” papar Solapari. (And/nji)













Discussion about this post