Jakarta – Ekonomi kreatif tentunya diharapkan dapat menghasilkan sebuah karya atau produk yang mempunyai keunggulan.
Kelak hasil akhirnya dapat mempunyai keunggulan secara seimbang dari segi estetikanya yaitu seimbang baik secara rasio maupun rasa.
Oleh sebab itu, Komisi X DPR RI menggelar rapat dengan unsur Pemerintah membahas Rancangan Undang – Undang Ekonomi Kreatif, Senin (15/10/2018).
“Undang-undang pengembangan Ekonomi Kreatif ini tentunya tidak harus disambut dengan perasaan khawatir. Justru dengan adanya undang-undang ini dapat melindungi hasil karya mereka sehingga dapat bernilai ekonomi yang sesuai atau pantas,” ungkap Ratieh Sanggarwaty, Anggota DPR RI dari Komisi X.
Ratieh menilai, sektor ekonomi kreatif ini ternyata mempunyai potensi besar untuk menjadi tulang punggung perekonomian nasional dalam upayanya untuk memajukan kesejahteraan rakyat.
“Memang hingga saat ini Indonesia belumlah memiliki undang-undang mengenai pengembangan ekonomi kreatif,”
“Kelak, jika undang-undang ini sudah ada akan dapat mengatur mengenai pengembangan ekonomi kreatif yang komprehensif serta memiliki orientasi masa depan,” terang dia.
Ia berharap, dengan hadirnya undang-undang ini kelak dapat menjadikan industri kreatif yang memanfaatkan keterampilan maupun kekayaan intelektual untuk menghasilakn barang dan jasa.
‘Demi untuk mendorong peningkatan kapasitas para pelaku ekonomi kreatif ini tentunya dibutuhkan dukungan pemerintah,” tukasnya.
Untuk diketahui, rapat kerja ini dihadiri oleh beberapa kementerian yang selain menjadi mitra kerja Komisi X juga yang berhubungan langsung dengan ekonomi kreatif.
Kementerian yang hadir dalam pembahasan ini adalah Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan HAM serta Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF). (Indah/nji)












