Kota Tangerang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea memastikan tengah memperjuangkan regulasi mengenai pengangkatan honorer kategori 2 (K2).
Pasalnya, banyak honorer K2 yang tersandung regulasi mengenai batas maksimum usia untuk pengangkatan menjadi pegawai negeri Sipil (PNS).
“Ini yang sedang kita Perjuangan untjk dikeluarkan dasar peraturan khusus untuk mengakomodir honorer yang sudah melalui batas maksimal usia,” ujar Marinus, Selasa (18/9/2018).
Ia mengatakan, saat ini, di DPR RI tengah dibahas dan diperjuangkan agar dapat dikeluarkan peraturan pemerintah agar dapat membuka kesempatan bagi proses seleksi PNS bagi honorer yang sudah melebihi batas maksimum usia yakni 35 tahun.
“Dari DPR, dari partai termasuk Fraksi PDI Perjuangan sudah sangat kencang memperjuangkan itu, mudah-mudahan dalam waktu cepat pemerintah memberikan respon terbaik paling tidak mengeluarkan peraturan pemerintah hingga seluruh honorer K2 tertampung,” ujarnya.
Marinus menambahkan, dengan adanya peraturan khusus mengenai diperbolehkannya honorer K2 dapat menjadikan proses seleksi PNS lebih adil. Selain itu, kebutuhan PNS terutama guru masih sangat banyak dibutuhkan.
“Ini dapat menjadikan proses seleksi menjadi lebih adil, selain itu, kalau kita lihat kebutuhan PNS terutama guru masih sangat banyak jadi dengan peraturan ini tentu akan lebih baik,” tandasnya. (yogi/nji)












