
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai bahwa saat ini setelah 20 tahun reformasi, jalan demokrasi kita kembali diuji. Teror keji yang terjadi di Surabaya adalah tindakan biadab yang secara terang benderang berada di seberang jalan reformasi dan demokrasi yang kita perjuangankan.
“Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia bukan saja menjadi ancaman nyata bagi keamanan nasional kita, terorisme adalah ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia” Kata Masinton saat di hubungi (13/05/2018).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa diperlukan perangkat dan instrumen yang dapat menjamin keamanan dan hak hidup tiap-tiap warga negara. Tindakan terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
“Penanganan terorisme tak bisa lagi diberi tindakan yang biasa-biasa saja” ungkapnya.
Tindakan aksi terorisme yang terjadi di Mako Brimob dan Surabaya yang terjadi dalam waktu berdekatan adalah momentum untuk kita bersama sebagai elemen bangsa, mendudukan persoalan dan membuka segala kemungkinan untuk merumuskan secara komprehensif gerakan nasional anti terorisme negara kita.
“Saatnya pimpinan lembaga negara tokoh agama, ilmuwan, tokoh masyarakat dan seluruh warga bangsa untuk bersama saling bahu membahu melawan kejahatan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri kehidupan yang beradab” jelasnya.
Mantan aktivis 98 ini juga menilai bahwa Peristiwa teror yang terjadi memerlukan undang-undangan yang menjamin keamanan dan keselamatan warga dari rasa takut dan cemas akan ancaman terorisme.Negara tetangga kita Malaysia dan Singapura memiliki Instrumen yang memadai untuk menangkal aksi terorisme dan subversi terhadap negaranya.
“Indonesia negara Besar belum memiliki instrumen yang memadai untuk menangkal kejahatan terorisme terhadap negara dan kemanusiaan” ujarnya.
Korban aksi terorisme bukan angka statistik. Dia adalah tragedi kemanusiaan yg disebabkan rangkaian subversif terhadap asas dan ideologi negara Pancasila.
“Pada batas ini, kita harus jujur, berani terbuka dan keluar dari saling salah menyalahkan. Bahwa sistem anti terorisme dan perangkat perundangannya memerlukan perbaikan. Pengesahan RUU Anti Terorisme perlu segera dipercepat sebagai perkakasnya atau instrumen negara utk melindungi kepentingan nasional dari aksi terorisme” tutupnya. (Rokhim/Nji)












