
Kota Tangerang – Salah satu pasal di Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang menjadi polemik yakni di pasal 10 ayat (1). Didalam pasal tersebut disebutkan pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) untuk memperkerjakan TKA yang masuk poin-poin tertentu.
Hal tersebut dinilai sejumlah pihak dapat membuka keran TKA untuk masuk dengan bebas ke Indonesia.
Namun, Anggota Komisi IX DPR RI, Marinus Gea menegaskan, didalam pasal tersebut jelas ditulis yang tidak wajib memiliki RPTKA yakni Pemegang Saham yang menjadi anggota direksi atau anggota Dewan Komisaris, pegawai diplomatik atau konsuler, atau jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.
“Artinya kalau dia adalah Komisaris atau direktur sudah termasuk pengaturan mereka pada saat mau investasi tentang penanaman modal, kalau dia diplomat atau konsuler itu hubungan diplomatik antar negara yang tidak di kategori kan TKA,” ujarnya.
Marinus Gea mengatakan, aturan tersebut justru membuka peluang investor untuk lebih banyak berinvestasi di Indonesia. Pasalnya, untuk berinvestasi dan mengawasi investasinya diberikan kemudahan.
“Ini untuk memberikan peluang investor untuk sebanyak-banyaknya masuk ke Indonesia, mereka bisa merasa aman berinvestasi karena bisa mengawasi secara langsung dengan mudah, jadi bukan untuk memudahkan TKA-nya,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk membaca dengan teliti setiap poin yang dicantumkan dalam Perpres tersebut. Pasalnya, tidak terdapat poin yang dapat memudahkan TKA untuk bekerja di Indonesia secara bebas.
“Jadi saya harap masyarakat bisa membaca dan memahami secara komprehensif tiap pasal yang ada didalam Perpres tersebut,” tandasnya. (Akim/Nji)












