
Medan – SuaraNusantara
Koordinator LBH Garda Nasional (Garnas), Ganda Muda Sirait, melayangkan surat somasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dengan nomor: S.100/LBH-GN/JS/III/2018, tertanggal 6 Maret 2018.
Dalam surat somasi tersebut, Ganda Sirait menyatakan “berdasarkan surat Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor: 1710/1.851.623 dan berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor: 3209/1851.623, telah menyatakan: tidak berani mengesahkan ijazah atas nama Joninus Saragih G, dan tidak memiliki data tentang keberadaan SMA Swasta Ikhlas Prasasti.”
“Kami dari LBH Garda Nasional, mendukung pernyataan tersebut. Bilamana terjadi pembuatan legalisir ijazah tersebut oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta tanpa disertai prosedur baku atau sesuai ketentuan peraturan daerah tentang Sekolah Menengah Atas Pemprov DKI Jakarta atau pun sesuai hukum yang berlaku, maka kami akan segera melaporkan ke polisi,” kata Ganda Muda Sirait dalam surat somasinya.
Tidak hanya itu, Garda Nasional yang beralamat di Jalan Teladan 16, Kelurahan Karet, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan tersebut, menyatakan siap membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta.
“Yang melakukan hal pelanggaran hukum tersebut akan dihukum penjara. Dan kami akan menunggu jawaban dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” tulis Ganda Sirait.
Penulis : ingot simangunsong












