
Medan – SuaraNusantara
Sidang sengketa Pilgubsu 2018, antara bakal calon Gubsu JR Saragih dan komisioner KPU Sumut yang bersidang di ruang musyawarah Bawaslu Jalan Adam Malik, Selasa (27/2/2018), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta Kabiro Teknis dan Humas KPU RI, Nur Syarifah SH yang sebelumnya menjabat Kabiro Hukum KPU RI terkait tahapan demi tahapan Pilgubsu yang dilaksanakan penyelenggara komisioner KPU Sumut.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang mempertanyakan apakah lazim pada keterangan berita acara terhadap dokumen bakal calon dicantumkan kata belum dikonfirmasi.
“Ini terkait berita acara tanggal 17 Januari 2017, yang terdapat pada dokumen klien kami,” kata Ikhwaluddin Simatupang.
Terhadap berita acara tanggal 17 Januari 2017 tersebut, Nur Syarifah dengan jelas menyatakan tidak lazim.
“Apa yang dilakukan oleh KPUD adalah salah karena dalam peraturan KPU, tidak mengenal kata konfirmasi, seharusnya diisi dengan kata belum terklarifikasi,” kata Nur Syarifah.
Penulis: ingot simangunsong












