
Jakarta-SuaraNusantara
Fredrich Yunadi berencana mengajukan penangguhan penahanan dan akan melayangkan gugatan praperadilan.
“Ya, akan dicoba (ajukan penangguhan dan gugatan),” kata kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
KPK sejauh ini belum pernah memberi penangguhan penahanan terhadap tersangka. Meski begitu, Sapriyanto tidak ingin hal itu menjadi kendala untuk mencoba meminta penangguhan penahanan demi kepentingan kliennya.
Alasan penangguhan penahanan yang akan diajukan nantinya, kata Sapriyanto, menyangkut kondisi kesehatan Fredrich yang sedang sakit jantung.
Dia mengatakan saat ini kondisi jantung Fredrich dipasangi 12 ring. “Kemarin pas ditangkap di RS Medistra juga kan sedang kontrol,” kata Refa.
Sementara terkait pengajuan gugatan praperadilan, menurutnya, masih belum pasti dilakukan karena belum didiskusikan dengan Fredrich. Dia baru berencana membicarakan pengajuan gugatan praperadilan pada Senin mendatang (15/1/2018).
Fredrich Yunadi diamankan petugas KPK di RS Medistra Jakarta pada Jumat malam (12/1/2018) kemarin. Pengacara Setya Novanto tersebut kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa dan langsung ditahan.
Penulis: Yono D












