
Jakarta-SuaraNusantara
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Agustus 2016 silam meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 159 Tahun 2016 yang mewajibkan video-video rapat pimpinan dan kepala dinas di lingkungan Pemda DKI ditayangkan untuk publik.
Tujuan penayangan video untuk menjamin hak warga agar bisa mengetahui proses kebijakan publik, pengambilan keputusan, dan alasannya.
Pemda DKI Jakarta saat itu memiliki akun YouTube resmi bernama Pemprov DKI Jakarta, untuk menayangkan video-video rapat agar diketahui masyarakat.
Tapi sekarang, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno rupanya ogah melakukan hal itu. Alasannya, video rapat ke akun YouTube lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.
“Kami melihat manfaat dan mudaratnya. Kemarin, mengunggah (video rapim) pertama itu jelas sekali mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya,” ujar Sandiaga di Jakarta, beberapa saat lalu.
Menurut Sandiaga, bila masyarakat ingin menonton rekaman video rapat, terlebih dulu harus mengajukan surat permohonan.
“Saya sudah bilang sama Bu Dian (Kadis Kominfotik), kami enggak ada yang nutup-nutupin, siapa yang mau datang silakan tulis surat, kami kasih, we’re open kimono, open kebaya, nggak ada yang ditutup-tutupin,” kata Sandiaga di Jakarta, Minggu (10/12/2017) kemarin.
Menanggapi hal itu, netizen pun berkomentar. Umumnya menyayangkan sikap Anies – Sandi yang tega merubah tatanan tranparansi yang sudah susah payah dibangun oleh Ahok.
Netizen pun mengingatkan ucapan Ahok dulu, dimana Ahok pernah mengatakan bila pemimpin Jakarta setelah dirinya tidak mau mempublikasikan video rapat, maka ada kemungkinan pemimpin tersebut telah bermain.
Penulis: Askur












