
Jakarta-SuaraNusantara
Guna menjawab kekhawatiran kepala daerah yang kerap takut dipidanakan ketika mengeluarkan kebijakan atau program, Kejaksaan Agung membentuk Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D). Tim ini dibentuk untuk mendampingi kepala daerah dalam mengambil kebijakan.
Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, saat memberi pembekalan di acara, ” Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Angkatan III Tahun 2017,” di Jakarta, beberapa saat lalu.
Menurut Adi, TP4P dan TP4D dibentuk tujuannya untuk menghilangkan keraguan aparatur negara dalam pengambilan keputusan. Selama ini banyak keluhan dari para kepala daerah takut mengeluarkan kebijakan atau program yang ujungnya bisa pidana.
Atau dalam kata lain, lanjut Adi, ada kekhawatiran terjadinya kriminalisasi. Sehingga itu yang membuat anggaran di daerah mengendap, tak terserap. Maka menjawab itu, tim dibentuk untuk mendampingi kepala daerah, agar mereka tak menabrak aturan saat mengeluarkan program.
“Tujuan lainnya terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program strategis nasional untuk kepentingan rakyat, ” kata Adi.
Tim ini juga dibentuk lanjut Adi, untuk menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Tujuan lainnya, dengan adanya tim ini, penegakan hukum bisa terlaksana yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.
“Sementara tugas dan fungsinya, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya preventif atau persuasif di pusat dan di daerah,” katanya.
Tugas dan fungsi lainnya, kata Adi, tim akan melakukan pengawalan dan pengamanan dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir di pusat, maupun di daerah. Tim juga akan terus berkoordinasi dengan APIP untuk mencegah penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian negara.
“Dan akan melakukan penegakan hukum di pusat dan daerah secara represif ketika menemukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan kerugian negara,” katanya.
Penulis: Askur












