
Jakarta-SuaraNusantara
Implementasi norma pengaturan di bidang perkelapasawitan saat ini sudah berjalan dengan baik melalui pelaksanaan tugas dan fungsi antara Kementerian/Lembaga terkait. Karena itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkelapasawitan tidak perlu dilanjutkan.
“Kami berpendapat bahwa peningkatan kinerja perkelapasawitan nasional perlu dilakukan melalui penajaman tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga termasuk BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP – KS) serta forum kerjasama Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC),” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto pada Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI dalam rangka Pengharmonisan RUU Perkelapasawitan di Gedung Nusantara I, Jakarta, beberapa saat lalu.
Menperin menegaskan, pihaknya sebagai instansi yang berwenang dalam pembinaan sektor industri, termasuk industri pengolahan kelapa sawit, telah melakukan analisis atas urgensi pembentukan RUU tentang Perkelapasawitan berdasarkan kriteria dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dari hasil analisis tersebut, tidak ada kekosongan hukum.
Menurut Menperin, pengaturan dalam bentuk UU terhadap suatu komoditas tertentu akan berimplikasi memasuki kewenangan sektoral, mengingat pembagian urusan pemerintahan dilakukan dengan membagi ruang urusansecara proses sehingga akan beririsan.
“Selain itu, sektor perkelapasawitan memiliki karateristik yang hampir sama dengan komoditas perkebunan lainnya sehingga tidak perlu diatur secara khusus,” tuturnya.
Oleh karena itu, RUU tentang Perkelapasawitan berpotensi tumpang tindih dengan Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada dan menambah kerumitan dalam implementasinya. Sebagai contoh, perizinan untuk Usaha Industri Pengolahan.
RUU tentang Perkelapasawitan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan Produk Primer (IUP – PP), Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan Produk Lanjutan (IUP – PL), dan Izin Usaha terkait Jasa Perkelapasawitan (IU – JPK).
“Ketiga perizinan tersebut telah diatur dalam UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, yaitu Izin Usaha Industri (IUI).Selain itu tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam menyederhanakan perizinan usaha serta meningkatkan ease of doing business,” sebut Menperin.
Kemenperin mencatat, Indonesia merupakan produsen minyak sawit nomor satu di dunia. Bahkan, nilai ekspor minyak sawit mentah dan turunannya mencapai USD 20 miliar. “Industri perkelapasawitan merupakan salah satu sektor yang berkontribusi dan berpotensi besar dalam pembangunan nasional,” imbuhnya.
Potensi itu antara lain melalui penyerapan tenaga kerja, penciptaan nilai tambah, sumber pendapatan negara, perolehan devisa ekspor, dan menyumbang pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Disamping itu, sektor industri perkelapasawitan berperan dalam pemerataan pembangunan dan kedaulatan ekonomi bangsa, khususnya bagi daerah luar Jawa, daerah terpencil, dan wilayah perbatasan negara.
Penulis: Askur












