
Jakarta-SuaraNusantara
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Senin (17/7/2017) hari ini berencana mengajukan judicial review atau uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan akan diajukan melalui Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum HTI .
“HTI memberikan kuasa kepada saya untuk memberikan perlawanan atas terbitnya Perppu ini. Perlawanan yang dilakukan sah dan konstitusional kami akan melawan melalui pengadilan,” kata Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mempersilakan bila HTI akan mengajukan judicial review Perppu tentang ormas ke MK.
“Silakan saja, tapi NU bersama 14 ormas sudah sepakat mendukung keluarnya Perppu,” ucap Said di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).
Menurut Said, saat ini 21 negara sudah menolak adanya Hizbut Tahrir. “Mereka menginginkan adanya khilafah di Malaysia, Filipina, Indonesia bahkan Asean hingga 2022. Padahal semua melarang seperti Bangladesh dan Pakistan,” ujarnya.
Menurutnya, HTI dinilai melanggar karena mereka tidak menjadikan Pancasila sebagai dasar pemikiran.
Penulis: Yono












