
Jakarta-SuaraNusantara
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi Majelis Ulama Indonesia terkait Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
“Rekomendasi MUI tentu akan kami jalankan,” ujar Rudiantara dalam diskusi publik dan konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2017).
Dia menjelaskan, selama ini pemerintah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan adanya fatwa ini, maka peran pemerintah sebagaimana diatur dalam UU tersebut dapat ditingkatkan.
Dalam Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, MUI merekomendasikan agar Pemerintah dan DPR merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.
Pemerintah juga dinilai perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin).
Ketua umum MUI Ma’ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.
Ma’ruf berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.
“Selain isinya jangan sampai berita bohong dan adu domba, dan yang sangat dirasakan sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Jadi, yang dilarang oleh agama,” ujar Ma’ruf dalam diskusi publik dan konferensi pers Fatwa MUIÂ di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2017).
Dalam fatwa tersebut, tercantum beberapa hal, antara lain setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan SARA.
Meski demikian, banyak netizen mempertanyakan fatwa MUI yang dinilai terlambat dan terkesan politis. Mereka bertanya kenapa dulu saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diserang melalui media sosial, MUI tidak mengambil tindakan apapun. Baru sekarang setelah Rizieq Shihab diserang terkait dugaan pornografi, MUI mendadak mengeluarkan fatwa mengenai ujaran kebencian di media sosial.
Penulis: Yono












