
Jakarta-SuaraNusantara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Automatic Exchange of Information (AEoI), yaitu aturan mengenai akses data nasabah perbankan untuk kebutuhan perpajakan. Sebelumnya Perpu ini telah diundangkan pada 8 Mei 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly dan telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Diterbitkannya aturan baru ini mengingat Indonesia membutuhkan pendanaan untuk pembangunan nasional secara merata dan berkeadilan.
Dikutip dari www.peraturan.go.id, Rabu (17/5/2017), keterbatasan akses membuat perluasan basis pajak menjadi terhambat, termasuk dalam pengujian kepatuhan wajib pajak. Akibatnya rasio pajak sangat rendah hingga sekarang. Padahal pajak merupakan sumber pendanaan paling besar.
Apalagi mengingat Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI) dan harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat UU mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017.
Bila tidak, maka Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis (fail to meet its commitment), yang akan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Indonesia, antara lain menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penemapatan dana ilegal.
Penulis: Yon K












