
Jakarta – SuaraNusantara
Kegiatan Bakti Sosial (Baksos) yang dilakukan Timses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, di Jalan Pol PPD, Kedaung, Kaliangke, Jakarta Barat, Minggu (19/3/2017), dibubarkan.
Adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat yang membubarkan kegiatan Baksos tersebut. Alasannya, kegiatan tersebut telah melanggar dua aturan kampanye pada putaran kedua Pilgub DKI.
“Kami tindak tegas dengan membubarkannya. Karena ada APK (Alat Peraga Kampanye) spanduk, dan kegiatan tersebut tidak terjadwalkan dalam kampanye paslon (pasangan calon) tersebut,” kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi kepada SuaraNusantara melalui saluran selulernya.
Kata dia, KPU DKI Jakarta telah melarang seluruh pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada putaran kedua Pilgub, 19 April mendatang. “Kan sudah jelas, dalam kampanye putaran kedua ada larangan APK dalam masa kampanye.” sambungnya.
Menurutnya, siapapun calon dan timses paslon yang melanggar, akan ditindak tegas sebagaimana yang telah diatur dalam putaran kedua Pilgub Jakarta. “Akan ditindak semua pelanggaran,” tukas Puadi.
Penulis: Hasbullah












