
Jakarta – SuaraNusantara
Kontroversi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis eletronik atau e-KTP, sebaiknya disikapi secara elegan dengan tetap menghormati proses pengadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor, sampai pada keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau inchracht.
Ketua DPP Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur, Azis Samual menyampaikan hal tersebut melalui pesan WhatsAapnya yang dipancaluaskan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak langsung memvonis bersalah atau menjatuhkan sanksi sosial terhadap beberapa kader Partai Golkar yang ditengarai menerima duait suap e-KTP tersebut.
“Sebab negara kita adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalaha (presumption of inocence red),” ujarnya.
Azis, begitu ia akrab disapa, menekankan agar para fungsionaris DPP Partai Golkar menjaga kehormatan kebesaran partainya dengan tidak gampang mengumbar pernyataan ke publik yang dapat mempermalukan kepemimpinan Partai Golkar sendiri.
“Apabila ada persoalan yang dipandang merupakan domain internal Partai Golkar maka hal tersebut seharusnya dibahas dalam rapat internal Partai,” jelas Azis.
Menurut Azis, pernyataan Pengurus DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai yang cenderung provokatif dan bersifat prasangka negatif merupakan pernyataan sikap pribadi bukan atas nama partai. Hal itu mengingat kasus e-KTP ini masih belum ada pembuktian hukum di pengadilan.
Diketahui, Yorrys menyebut suara Golkar berpotensi terpengaruh di Pemilu 2019 karena kasus e-KTP ini. Dia juga menilai, Golkar tersandera dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar 2,3 triliun tersebut.
“Dari aspek etika dan peraturan kepartaian, pernyataan Yorrys Raweyai dengan demikian harus dianggap melanggar norma PDLT khususnya pada poin mengenai loyalitas,” ujarnya.
Untuk itu, ia mendesak DPP Partai berlambang pohon beringin itu segera memanggil Yorrys untuk dimintai mengklarifikasi terkait pernyataannya yang membawa nama Ketua Umum partai, Setya Novanto.
Sekedar informasi, kasus dugaan korupsi ini dikabarkan melibatkan tokoh-tokoh besar. Sejumlah tokoh yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, antara lain Ketua DPR Setya Novanto, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2009 dan 2009-2013 Ganjar Pranowo, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, mantan pimpinan Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR lain.
Penulis: Has












