
Jakarta – SuaraNusantara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta sudah memeriksa dua orang yang disinyalir memprovokasi warga untuk tidak melakukan sholat jenazah pendukung salah satu pasangan calon. Dua orang tersebut diketahui bernama Yoyo Sudaryo dan Makmum Ahyar. Dua orang ini dianggap sebagai aktor intelektual yang mengimbau warga Karet Raya untuk tidak mensholatkan jenazah nenek Hindun.
“Ya kami baru memanggil dua orang yang patut diduga untuk mengarahkan warga mendukung paslon tertentu. Tapi untuk kasus seperti ini kami masih mendalaminya. Dan pihak kami masih menunggu laporan terbaru dari pihak Panwas (Panitia Pengawas) Jakarta Selatan,” jelas Ketua Bawaslu Mimah Susanti melalui sambungan telpon kepada SuaraNusantara, Selasa, (14/03/2017).
Menurut Mimah, Panwas Jaksel akan menanyakan kronologis mengapa insiden seperti ini bisa terjadi dan sejumlah pertanyaan. Meskipun Mimah mengaku tidak tahu pasti konten pertanyaan yang ditanyakan. Namun, menurutnya pertanyaan tersebut tidak jauh dari insiden penolakan melakukan sholat jenazah bagi pendukung salah satu paslon.
“Untuk pertanyaan yang ditanyakan saya tidak bisa bilang detailnya. Tapi pasti terkait penolakan sholat jenazah, yang menurut kami kuat dugaan politisnya,” jelas Mimah Susanti.
Bawaslu DKI juga mengimbau kepada masing-masing pasangan calon (paslon) maupun tim pemenangan agar tidak menimbulkan kegaduhan politik. Salah satunya, hembusan kampanye negatif atau black campaign. Sebab, menurut Mimah, bila kampanye gelap tersebut telah sampai kepada masyarakat, akibatnya akan fatal seperti yang dialami oleh nenek Hindun binti Raisman (78).
Bawaslu DKI sendiri berharap bila kampanye gelap bisa diredam oleh tim pemenangan salah satu paslon. Mengingat, geliat kampanye gelap dengan menolak menyolatkan jenazah menjadi ancaman warga DKI Jakarta untuk memilih calon yang berbeda yang tidak direkomendasikan oleh masyarakat di sekitar rumahnya.
“Saya harap tidak ada yang salah dengan beda pandangan politik. Namanya mendukung atau menentukan pilihan kan tentu boleh saja. Tapi ya jangan sampai memaksakan kehendak dengan orang lain. Kalaupun sampai seperti ini ya fatal sekali,” jelasnya.
Akan tetapi, pihak Bawslu DKI tidak bisa memastikan apakah kasus ini akan diajukan ke ranah hukum. Hal tersebut karena hingga saat ini pihak Panwas Jakarta Selatan masih mendalami kampanye politik berbau agama itu.
“Belum tahu karena masih didalami. Jadi belum bisa komentar banyak apakah ini pelanggaran hukum atau bagaimana. Karena kami sendiri masih menunggu keterangan keluarga juga yang masih berduka,” tukas Mimah.
Penulis: Hasbullah












