
Jakarta-SuaraNusantara
KPU Provinsi DKI Jakarta telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) yaitu di TPS 29, Kalibata, Jakarta Selatan dan TPS 01, Utan Panjang, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2017) kemarin.
Dari kedua TPS tersebut, partisipasi pemilih terlihat turun drastis. Di TPS 29 Kalibata, pengguna hak pilih yang sebelumnya 456 suara turun menjadi 412 suara. Begitu juga di TPS 01 turun lebih rendah lagi yaitu dari dari 445 suara menjadi hanya 257 suara.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menuturkan, menurunnya angka partisipasi ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
“Mewujudkan penyelenggaraan yang berintegritas tidak hanya bekerja secara mandiri, tetapi juga teliti dan tegas terhadap aturan dan pengaruh dari siapapun,” kata Masykur di Jakarta, Senin (20/2/2017).
Dia menjelaskan, jika ada satu saja pelanggaran terhadap hak pilih, maka hukumannya tidak hanya berat secara individu tetapi juga mengakibatkan banyak pihak menjadi korban.
“Pelanggaran yang mengakibatkan pemungutan suara ulang berdampak langsung kepada tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya,” terangnya.
“Oleh karena itu, tantangan paling berat penyelenggara Pemilu pada Pilkada Jakarta putaran kedua adalah memberikan pemahaman yang kuat terhadap KPPS dan Pengawas TPS terhadap jaminan dan kerahasiaan hak pilih seseorang serta mempunyai keberanian terhadap setiap pengaruh sekitar,” tandasnya.
Penulis: Hasbullah












