
Jakarta – SuaraNusantara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Povinsi DKI Jakarta melangsungkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada DKI di dua tempat pemungutan suara (TPS) hari ini, Minggu (19/2/2017).
Kedua TPS itu, meliputi TPS 1, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Pancoran, Kalibata, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI merekomendasikan agar KPUD melakukan PSU di dua TPS tersebut lantaran adanya pelanggaran saat pemungutan suara, Rabu (15/2/2017) lalu.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jupri menjelaskan, ada beberapa warga di dua TPS tersebut yang menggunakan formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih milik orang lain pada saat pencoblosan, Rabu (15/2/2017) lalu.
“PSU dilakukan karena pengawas kecamatan menemukan ada orang yang menggunakan hak pilih orang lain,” ujar Jupri saat memantau jalannya PSU di TPS 1, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2017).
Dia mengatakan, C6 yang digunakan untuk memilih itu merupakan kepemilikan anggota keluarganya sendiri.
“Milik keluarganya C6-nya itu milik satu keluarga, tapi orangnya (yang bersangkutan red) tidak ada di sini,” katanya.
Jupri menambahkan, kasus pelanggaran Pemilu ini baru ketahuan Pengawas Kecamatan (Panwascam) setelah yang bersangkutan selesai melakukan pencoblosan.
“Setelah nyoblos diklarifikasi oleh pengawas, baru ketahuan (C6 bukan atas nama kepemilikan pelaku) itu karena ada salah satu pengawas yang kenal sama yang bersangkutan,” tukas Jupri.












