
Jakarta – SuaraNusantara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kedua TPS tersebut yaitu TPS di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata di Jakarta Selatan.
Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti dalam diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017) mengatakan, PSU dilakukan lantaran ditemukannya unsur pelanggaran di dua TPS itu pada saat pencoblosan 15 Februari 2017 kemarin.
Unsur pelanggaran yang ditemukan berdasarkan pemeriksaan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan, di antaranya terdapat lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar yang menggunakan hak pilihnya di TPS itu.
Dikatakan, rekomendasi tersebut sudah disampaikan ke KPU DKI. Mimah sendiri belum mengetahui kapan KPU DKI akan melakukan PSU. Sebab, pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang adalah KPU.
“Yang penting, rekomendasi sudah kita sampaikan ke KPU DKI hari ini. Pemungutan suara ulangnya tergantung KPU,” tukasnya.
Penulis: Hasbullah












