
Jakarta – SuaraNusantara
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fahkrullah menjelaskan, e-KTP asal Pnom Pehn, Kamboja yang diamankan aparat Bea dan Cukai, seluruhnya adalah barang bekas karena chip yang terpasang di e-KTP tersebut sudah terisi data kependudukan atas nama orang lain.
“e-KTP palsu itu modusnya mengganti data penduduk di halaman depan,” papar Zudan saat menggelar konfrensi pers di Kantor Kemendagri, Jl. Medan Meredeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Kasus ini lanjut dia, sama persis dengan kasus pemalsuan e-KTP yang sempat membuat heboh netizen di media sosial belum lama ini.
“Seperti kalau kita lihat di e-ktp diganti di halaman depannya. Halaman depannya ditutup,” imbuhnya.
Kata Zudan, dari total 36 e-KTP yang diamankan Bea Cukai, hanya 16 yang bisa dibaca dengan mesin card reader, sementara 20 sisanya dalam kondisi rusak.
“Chipnya masih bisa dibaca. Sedangkan yang 20 sudah rusak maka tidak bisa dibaca. Artinya dari 36 yang masih bisa dibaca, hanya 16 e-KTP,” jelas dia.
Dijelaskan, foto yang ada di blangko e-KTP juga sudah bukan atas nama milik orang yang data kependudukannya terekam di database Ditjen Dukcapil, bahkan 4 di antarnya memiliki foto yang sama.
“Dari 36 e-KTP itu terdapat 19 foto yang diganti. Ada 4 e-KTP yang dimiliki satu orang karena fotonya sama,” katanya.
Karenanya, dalam kasus ini, semua data kependudukan yang tercantum dalam fisik e-KTP berbeda dengan data yang terekam di data center.
“Ini menunjukkan bahwa 36 itu semua menggunakan e-KTP bekas milik orang lain yang sudah rusak,” kata Zudan.
Ketua Dewan Korpri Periode 2015-2020 itu menegaskan, sampai saat ini database dan server Dukcapil masih tetap aman.
“Baik dari segi traffic ataupun log tidak bisa dihack atau belum mengalami kebocoran,” tukas Zudan.
Penulis: Has












