Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur, Berikut Penjelasan Mendagri

Suara Nusantara by Suara Nusantara
12 February 2017
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Foto: tjahjokumolo.com

Foto: tjahjokumolo.com

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto: tjahjokumolo.com

Jakarta – SuaraNusantara

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah mengakhiri masa cuti kampanye Pilkada 2017 sejak 11 Februari kemarin.

Dengan berbagai pertimbangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun akhirnya batal menonaktifkan sementara Ahok sebagai gubernur DKI, meski saat ini sudah menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

BACAJUGA

Mendagri Beberkan Isu-Isu RUU Pemilu Yang Masih Pending di Tingkat Pansus dan Panja

Mendagri Tunggu Salinan Surat Putusan Kasus Ahok Dari PN Jakut

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerangkan, pihaknya tidak bisa seerta-merta langsung menonaktifkan kepala daerah yang berstatus terdakwa tanpa dasar hukum yang jelas.

Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda) mengamanatkan, kepala daerah yang berstatus terdakwa dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dan tidak dilakukan penahanan, maka yang bersangkutan masih tetap dalam jabatan sebelumnya sampai ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Misal Gubernur Gorontalo sebagai terdakwa, dimana tuntutan jaksa di bawah 5 tahun dan tidak ditahan, maka tetap menjabat (gubernur red) sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” jelas Tjahjo via WhatsApp Messenger, Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Beda halnya kata Tjahjo, Kepala daerah yang berstatus terdakwa dengan ancaman pidana di atas lima tahun, sudah pasti akan diberhentikan sementara meskipun tidak dilakukan penahanan.

“Gubernur Banten, Sumut, Riau status sebagai terdakwa dan ditahan dengan tuntutan di atas 5 tahun langsung diberhentikan sementara sampai keputusan hukum tetap,” imbuhnya.

Namun apabila ternyata keputusan pengadilan menyubutkan terbukti bersalah, kepala daerah yang bersangkutan sudah bisa dinonaktifkan secara permanin (tetap) dan akan menugaskan wakilnya sebagai Pelaksana Tugas (plt).

“Tapi kalau keputusan pengadilan bebas maka dikembalikan dalam jabatannya,” kata Tjahjo.

Sementara berkaitan dengan kasus Ahok, Mendagri Tjahjo mengaku, pihaknya masih menunggu tuntutan resmi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini lantaran, terdakwa kasus surat Al-Maidah 51 tersebut didakwa dengan pasal alternatif, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a KUHP yang ancaman hukumannya berbeda.

“Kasus Ahok ya Kemendagri menunggu sampai tuntutan resmi Jaksa Penuntut Umum nanti dipersidangan, kalau tuntutannya 5 tahun, ya diberhentikan sementara, kalau tuntutannya di bawah 5 tahun, ya tetap menjabat sampai keputusan hukum tetap karena tidak ditahan,” kata Tjahjo.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Ahok dinilai secara sengaja telah menghina surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu, pada 27 September 2016. (Has)

Tags: Tjahjo Kumolo

Author

  • Suara Nusantara
    Suara Nusantara

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup
Nasional

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, buku tetap...

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Nasional

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

by Doroti Krisley L
5 March 2024

Suaranusantara.com - Perkembangan kasus korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan,mengalami perkembangan....

Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Jika Lupa Jumlah Hari yang Tinggal, Simak Penjelasan Berikut

Amalan Ramadhan yang Membawa Pahala Besar: Sedekah dan Mengaji Al-Quran

5 March 2024
Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

5 March 2024
Masa aksi melakukan pembakaran ban di depan gedung DPR RI

Jokowi Diserukan untuk Dimakzulkan oleh Masa Aksi di Depan Gedung DPR RI

5 March 2024
Aksi bakar ban oleh massa aksi di DPR RI (Dok ist)

Massa Bakar Ban di Gedung DPR, Minta Kejelasan Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

5 March 2024

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

Tips Sukses(freepek)
Pendidikan

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Privilege, atau hak istimewa, sering menjadi topik perdebatan dalam konteks kesuksesan dan masa depan seseorang....

Ilustrasi beras (freepik)

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

5 March 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In