
Jakarta – SuaraNusantara
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah mengakhiri masa cuti kampanye Pilkada 2017 sejak 11 Februari kemarin.
Dengan berbagai pertimbangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun akhirnya batal menonaktifkan sementara Ahok sebagai gubernur DKI, meski saat ini sudah menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerangkan, pihaknya tidak bisa seerta-merta langsung menonaktifkan kepala daerah yang berstatus terdakwa tanpa dasar hukum yang jelas.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda) mengamanatkan, kepala daerah yang berstatus terdakwa dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dan tidak dilakukan penahanan, maka yang bersangkutan masih tetap dalam jabatan sebelumnya sampai ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Misal Gubernur Gorontalo sebagai terdakwa, dimana tuntutan jaksa di bawah 5 tahun dan tidak ditahan, maka tetap menjabat (gubernur red) sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” jelas Tjahjo via WhatsApp Messenger, Jakarta, Minggu (12/2/2017).
Beda halnya kata Tjahjo, Kepala daerah yang berstatus terdakwa dengan ancaman pidana di atas lima tahun, sudah pasti akan diberhentikan sementara meskipun tidak dilakukan penahanan.
“Gubernur Banten, Sumut, Riau status sebagai terdakwa dan ditahan dengan tuntutan di atas 5 tahun langsung diberhentikan sementara sampai keputusan hukum tetap,” imbuhnya.
Namun apabila ternyata keputusan pengadilan menyubutkan terbukti bersalah, kepala daerah yang bersangkutan sudah bisa dinonaktifkan secara permanin (tetap) dan akan menugaskan wakilnya sebagai Pelaksana Tugas (plt).
“Tapi kalau keputusan pengadilan bebas maka dikembalikan dalam jabatannya,” kata Tjahjo.
Sementara berkaitan dengan kasus Ahok, Mendagri Tjahjo mengaku, pihaknya masih menunggu tuntutan resmi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini lantaran, terdakwa kasus surat Al-Maidah 51 tersebut didakwa dengan pasal alternatif, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a KUHP yang ancaman hukumannya berbeda.
“Kasus Ahok ya Kemendagri menunggu sampai tuntutan resmi Jaksa Penuntut Umum nanti dipersidangan, kalau tuntutannya 5 tahun, ya diberhentikan sementara, kalau tuntutannya di bawah 5 tahun, ya tetap menjabat sampai keputusan hukum tetap karena tidak ditahan,” kata Tjahjo.
Untuk diketahui, sebelumnya JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Ahok dinilai secara sengaja telah menghina surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu, pada 27 September 2016. (Has)












