
Medan – Suara Nusantara
Kasus Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Nias di PT Riau Airlines pada tahun 2007 senilai Rp 6 Miliar, kembali menjadi sorotan masyarakat di Kepulauan Nias.
Kasus ini menjadi hangat kembali setelah LSM NCW dan LSM KCBI Kepulauan Nias pada tanggal 6 Januari 2017 menyurati Kapolri dan meminta agar memerintahkan pihak Polres Nias untuk segera menindaklanjuti pengusut kasus tersebut yang melibatkan sejumlah mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten Nias.
Menurut hasil audit BPKP, akibat penyertaan modal tersebut, negara dirugikan sebesar Rp6 milliar. Karena selama menyertakan modal kepada PT Riau Air Lines sejak tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Nias tidak pernah menerima deviden ataupun keuntungan.
Bahkan hingga kontrak dengan PT Riau Air Lines berakhir pada tahun 2010, modal tersebut belum juga dikembalikan PT Riau Air Lines, dengan dalil bangkrut.
Kasus penyertaan modal itu, ditengarai sudah lama mengendap di Mapolres Nias yakni sejak diadukan oleh beberapa LSM pada tahun 2009. Kasus ini terjadi pada masa pemerintahan Binahati B. Baeha, SH selaku Bupati Nias dan Ingati Nazara yang saat itu Ketua DPRD Nias dan saat ini sebagai Bupati Nias Utara.
Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM pun angkat bicara dan meminta pihak penegak hukum untuk serius menangani kasus tersebut. Alasannya, kasus ini menyangkut keuangan masyarakat Kabupaten Nias yang hingga kini tidak jelas penanganannya secara hukum.
“Tersangkanya sudah ada namun hingga kini proses hukum selanjutnya, baik dari Polres Nias maupun di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak ada kejelasan. Saya merasa heran proses hukum pada kasus tersebut tidak dif ollow-up oleh aparat penegak hukum,” kata Sokhiatulo Laoli.
Sokhiatulo Laoli mengaku sudah berupaya agar uang itu bisa dikembalikan oleh PT Riau Airlines, namun hinngga kini juga tidak ada ketegasan jawaban dari PT Riau Airlines.
“Sudah beberapa kali Pemerintah Kabupaten Nias berkirim surat ke PT Riau Airlines yang tembusannya ke Gubernur Riau,” jelas Bupati.
“Dalam surat itu meminta PT Riau Airlines dan Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemegang saham, untuk segera mengembalikan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Nias,” kata Sokhiatulo Laoli.
Sokhiatulo Laoli kembali mengingatkan aparat penegak hukum supaya tegas menangani masalah ini. Kiranya penegak hukum sungguh-sungguh melakukan penyelidikan dan peyidikan.
“Kasus ini tidak sedikit, miliaran rupiah uang masyarakat Nias raib, jangan sampai masyarakat beranggapan ada yang kebal hukum terhadap kasus ini,” harapnya.
Laporan LSM NCW dan LSM KCBI kepada Kapolri berdasarkan Surat Perjanjian Pemerintah Kabupaten Nias atas nama Bupati Nias Binahati B. Baeha SH kala itu dengan saksi M Ingati Nazara A.Md selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias saat itu, dan Drs Baziduhu Zebua selaku Kepala Bapeda Kabupaten Nias sebagai pihak Kedua, ujar Sekretaris LSM NCW Samabudi Zendrato yang didampingi Ketua LSM KCBI Kepulauan Nias Fesianus Ndraha, Senin (9/1).
Menurut kedua pengurus LSM tersebut, pihak terkait di atas saat melakukan penandatanganan perjanjian sebagai pihak pertama adalah PT Riau Airlines, dan selaku direktur atas nama Heru Nurhayadi dengan saksi Sutito Zainudin dan Ritawati, dengan nomor perjanjian kerjasama Nomor : 2391/DIR/XI2007 dan Nomor: 050/09/2007 ditandatangani bersama-sama antara kedua belah pihak.
Pemerintah Kabupaten Nias menandatangani perjanjian itu berdasarkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias sesuai dengan surat ketua DPRD Kabupaten Nias M Ingati Nazara, A.Md kepada Bupati Nias Nomor: 050/4474/DPRD tanggal 19 November 2007 perihal Persetujuan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nias kepada PT. Riau Airlines.
Akibat dari perjanjian kedua belah pihak tersebut di atas maka masyarakat kepulauan Nias telah mengalami kerugian sebesar Rp6 miliar, dimana Surat Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias diduga tidak memiliki payung hukum yang dibuat melalui peraturan daerah (Perda) Kabupaten Nias saat itu. (Ingot Simangunsong)












