Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

ACTA Desak Mendagri Non Aktifkan Ahok

Suara Nusantara by Suara Nusantara
8 February 2017
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Habiburokhman (Foto: Has)

Habiburokhman (Foto: Has)

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Habiburokhman (Foto: Has)

Jakarta – Suara Nusantara

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera menerbitkan SK penonaktifan sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Penonaktifan sementera ini harus segera ditindaklanjuti sebab mantan Bupati Belitung Timur itu sudah menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Selain itu, masa cuti kampanye Ahok di Pilkada DKI juga akan berakhir pada 11 Februari 2017 mendatang.

BACAJUGA

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

Berkah dan Petualangan, Destinasi Liburan di Bulan Ramadan yang Wajib di Kunjungi

“Terkait akan berakhirnya masa cuti Ahok yaitu pada tanggal 11 Februari 2017 nanti, maka kami dari ACTA menyerukan kepada Bapak Mendagri Tjahyo Kumolo harus segera memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, karena Ahok sudah menyandang status terdakwa,” papar pembina ACTA, Habiburokhman kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Ia mengatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahok, yaitu pelanggaran pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dijelaskan Habiburokhman, dasar hukum penonaktifan Ahok mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pasal tersebut mengatur bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah harus diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

“Kalo Pak Mendagri beralasan bahwa Ahok tidak dapat diberhentikan karena dia juga didakwa dengan pasal pidana yang ancamannya di bawah lima tahun sama sekali tidak berdasar,” katanya.

Menurutnya, meskipun dakwaan bersifat alternatif, tetap saja Ahok adalah terdakwa dugaan tindak pidana Pasal 156 huruf a KUHP.

Serupa dengan dakwaan Ahok sambung dia, Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi  juga didakwa dengan dua pasal yang ancaman hukumannya ‘lebih dari’ dan ‘kurang dari’ lima tahun penjara.

“Tepatnya Ahmad Wazir didakwa pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya 12 tahun dan Pasal 127 UU yang sama yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun,” ungkap dia.

Politisi Partai Gerindra itu mempertanyakan mengapa Mendagri dengan tegas menonaktifkan sementara Ahmad Wazir Noviadi, bahkan sejak yang berangkutan masih berstatus tersangka.

“Kita bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang juga didakwa dengan dua pasal. Begitu Ahmad Wazir berstatus tersangka, Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara,” ungkapnya.

Habiburokhman menambahkan, penonaktifan sementara terhadap Ahok juga tidak tergantung seberat apa hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim. Karena istilah yang digunakan dalam UU adalah ‘Terdakwa’.

“Jadi yang menjadi ukuran bukan berapa berat hukuman yang ditetapkan, melainkan apakah dia menyandang status terdakwa atau tidak?. Begitu dia menyandang status Terdakwa, maka dia harus segera diberhentikan,” tegas Habiburokhman.

Diberitakan seblumnya, JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Ahok dinilai secara sengaja telah menghina surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu, pada 27 September 2016. (Has)

 

Author

  • Suara Nusantara
    Suara Nusantara

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Nasional

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

by Doroti Krisley L
5 March 2024

Suaranusantara.com - Perkembangan kasus korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan,mengalami perkembangan....

Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Jika Lupa Jumlah Hari yang Tinggal, Simak Penjelasan Berikut
Nasional

Amalan Ramadhan yang Membawa Pahala Besar: Sedekah dan Mengaji Al-Quran

by Doroti Krisley L
5 March 2024

Suaranusantara.com - Bulan Ramadhan, bulan suci bagi umat Islam,...

Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

5 March 2024
Masa aksi melakukan pembakaran ban di depan gedung DPR RI

Jokowi Diserukan untuk Dimakzulkan oleh Masa Aksi di Depan Gedung DPR RI

5 March 2024
Aksi bakar ban oleh massa aksi di DPR RI (Dok ist)

Massa Bakar Ban di Gedung DPR, Minta Kejelasan Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

5 March 2024
Ingin Akhiri Kecurigaan, 3 Fraksi DPR RI Usulkan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Ingin Akhiri Kecurigaan, 3 Fraksi DPR RI Usulkan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

5 March 2024

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

Ilustrasi beras (freepik)
Lifestyle

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

by Feri Spt
5 March 2024

Suaranusantara.com - Harga beras yang semakin melambung tinggi belakangan ini membuat sebagian besar masyarakat merasa khawatir. Namun, jangan...

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

5 March 2024
5 Sosok Penguasa Tambang Batu Bara yang terkaya di Indonesia,

5 Sosok Penguasa Tambang Batu Bara yang terkaya di Indonesia,

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In