Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Herman Jaya Harefa Sesalkan Pengembalian Berkas Aduan ke Panwaslih

Suara Nusantara by Suara Nusantara
15 February 2016
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Herman Jaya Harefa ok
Herman Jaya Harefa /Foto: IST

Gunungsitoli | IndoNias

Ketua Tim Pemenangan Martinus Lase-Kemurnian Zebua (MAKMUR), Herman Jaya Harefa, menyesalkan sikap Polres Nias yang mengembalikan berkas laporannya ke Panwaslih Kota Gunungsitoli. Dia menilai Polres Nias tidak memiliki niat baik dalam memproses kasus dugaan rekayasa surat utang yang dilakukan oleh Sowa’a Laoli.

Menurut Herman Jaya, alasan pihak Polres yang diwakili Kaurbinops Reskrim dan jaksa bahwa dirinya sebagai pelapor sudah mengetahui kasus ini pada tanggal 14 Januari 2016, dilihat dari jawabannya sebagai Ketua DPRD atas kasus yang dilaporkan oleh Darisalim tanggal 28 Desember 2015.

BACAJUGA

Kronologi Dilaporkannya Sowa’a Laoli ke Panwaslih Gunungsitoli

Gunungsitoli, Antara Problema dan Solusi

“Atas hal tersebut saya ingin menjelaskan bahwa saya memang telah mengetahui temuan BPK RI Perwakilan Sumut, tetapi laporan saya bukan tentang temuan BPK. Yang saya laporkan adalah surat pernyataan Sowaa Laoli pada tanggal 22 Juli 2015 menyatakan dirinya tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara. Jika surat pernyataan sowaa’a ini dinilai polisi dan jaksa telah saya ketahui pada tanggal 14 Januari 2016, mereka sangat keliru, sebab surat pernyataan tersebut baru keluar dari PN Medan tanggal 15 Januari 2016 melalui balasan surat PN Medan ke calon walikota Bapak Martinus Lase,” papar Herman kepada IndoNias, Senin (15/2/2016).

Jadi dalam hal ini, ujar Herman, jelas terlihat bahwa surat klarifikasi tanggal 14 Januari lebih dulu keluar dan diterima Panwaslih Kota Gunungsitoli,  baru kemudian keluar surat Pengadilan Negeri Medan yang menjadi objek dugaan pidana yang dilaporkannya ke Panwaslih tanggal 15 Januari 2016. “Pertanyaannya, bagaimana saya mengetahui kasus tanggal 14 Januari 2016, sedangkan objek laporan pidana yang saya laporkan baru keluar tanggal 15 januari 2016? Ini kan namanya mengarang,” katanya.

Penyidik Polres Nias, lanjut Herman, terkesan pasang badan agar kasus ini tidak disidik. Dirinya sangat sayangkan sikap Kapolres Nias yang tidak on the track dalam penegakan hukum. Dia melihat ada satu kekuatan besar yang diduga mengintervensi Kapolres.

Polres Nias Intervensi Panwaslih?

Herman Jaya Harefa mengatakan, saat rapat Sentra Gakkumdu Minggu, 7 Februari 2016, pihak Polres terkesan sudah mengintervensi kewenangan Divisi Pelanggaran Panwaslih sampai keluarnya berita acara yang menyimpulkan bahwa kasus ditutup karena tidak memenuhi persyaratan formal.

“Yamobaso Giawa sebagai Ketua Divisi Pelanggaran menyatakan bahwa kasus ini telah dikaji dan benar terbukti, tetapi jaksa dan polisi justru mengatakan jika Panwas bertahan, mari kita voting karena kasus ini sudah kadarluarsa. Padahal dalam aturan, jaksa dan polisi tidak punya hak untuk menilai kajian dan kewenangan Panwas. Di sini sangat kental nuansa bahwa kasus itu memang sengaja digelapkan,” ujar Herman.

Herman menilai Sentra Gakkumdu sudah melewati batas kewenangan dalam mengambil keputusan rapat pada tanggal 7 Februari 2016, karena yang boleh dihasilkan dalam rapat pembahasan sebuah kasus berdasarkan surat kesepakatan antara Panwaslih,  Polres Nias, dan Kejaksaan tanggal 26 Oktober 2015 pasal 8 adalah:

(1) Ayat 1 yang berbunyi: “dalam hal hasil kajian awal pengawas pemilihan atas laporan dan/atau temuan merupakan dugaan tindak dipidana pemilihan, pelanggaran pidana pemilihan walikota dan wakil walikota Gunungsitoli tahun 2015, maka dilakukan pembahasan.” (Itulah yang dilakukan Sentra Gakkumdu pada 7 Februari 2016).

(2) Ayat 2 yang berbunyi: “pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menghasilkan kesimpulan dapat berupa:

(a). Tindak pidana pemilihan, pelanggaran pemilihan walikota dan wakil walikota Gunungsitoli Tahun 2015 yang memenuhi syarat formil dan materil,

(b).  Bukan tindak pidana pemilihan, bukan pelanggaran pidana pemilihan walikota dan wakil walikota Gunungsitoli tahun 2015,

(c). Perbuatan melawan hukum lainnya.

“Jadi sangat jelas dalam rapat Sentra Gakkkumdu hanya boleh menghasilkan tiga kesimpulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 2 di atas. Tidak ada aturan bahwa pembahasan Sentra Gakkumdu dapat menghasilkan kesimpulan bahwa kasus tindak pidana pemilihan tidak memenuhi persyaratan formal dan materil,” kata Herman. “Sehingga notulen rapat pada 7 Februari 2016 adalah cacat hukum dan tidak bisa dijadikan (dasar) untuk menutup kasus,” papar Herman.

Herman melanjutkan, Hal janggal lainnya dalam notulen rapat, jaksa menandatangani notulen atas nama Kajari Gunungsitoli, sedangkan Kajari dalam perjanjian bersama adalah pembina, karena seharusnya ditandatangani atas nama Kasipidum selaku ketua pada penuntutan. Tak heran setelah Divisi Pelanggaran mengkaji kembali notulen rapat tersebut, Panwas baru mengetahui bahwa kesimpulan rapat Sentra Gakkumdu salah dan kasus harus dilimpahkan kepada kepolisian.

Herman menilai sikap personil Gakkumdu patut disebut tidak profesional dan ada indikasi konflik kepentingan atas laporan. Dirinya merasa yakin jika Polres Nias jujur dan tidak memiliki kepentingan dalam kasus ini, maka kasus ini akan berjalan.

“Saya sangat menyesali sikap Sentra Gakkumdu yang tidak profesional menempatkan diri sebagai aparat penegak hukum, dan tentu masalah ini akan terus berlarut-larut karena saya tidak akan tinggal diam, saya akan mencari keadilan, walau saya harus katakan harusnya hal ini jangan terjadi. Jika penyidik tetap bertahan tidak memproses kasus ini, terpaksa saya akan bawa kasus ini ke Pihak Propam dan Komnas HAM karena Polres Nias tidak memberikan kepada saya penerapan persamaan hukum sebagai warga negara yang seharusnya diberlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Herman.

Herman juga meminta Panwaslih Kota Gunungsitoli untuk mengembalikan berkas itu ke Polres Nias untuk disidik, meski dia merasa ada oknum Komisioner Panwaslih Kota Gunungsitoli juga yang kurang memahami aturan sehingga terkesan dapat dibodohi oleh penyidik yang memiliki tendensi dalam kasus ini. (in/003)

Tags: Herman Jaya Harefa

Author

  • Suara Nusantara
    Suara Nusantara

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup
Nasional

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, buku tetap...

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Nasional

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

by Doroti Krisley L
5 March 2024

Suaranusantara.com - Perkembangan kasus korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan,mengalami perkembangan....

Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Jika Lupa Jumlah Hari yang Tinggal, Simak Penjelasan Berikut

Amalan Ramadhan yang Membawa Pahala Besar: Sedekah dan Mengaji Al-Quran

5 March 2024
Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

5 March 2024
Masa aksi melakukan pembakaran ban di depan gedung DPR RI

Jokowi Diserukan untuk Dimakzulkan oleh Masa Aksi di Depan Gedung DPR RI

5 March 2024
Aksi bakar ban oleh massa aksi di DPR RI (Dok ist)

Massa Bakar Ban di Gedung DPR, Minta Kejelasan Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

5 March 2024

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

Tips Sukses(freepek)
Pendidikan

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Privilege, atau hak istimewa, sering menjadi topik perdebatan dalam konteks kesuksesan dan masa depan seseorang....

Ilustrasi beras (freepik)

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

5 March 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In