Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Kasus Sowa’a Laoli Dilimpahkan ke Polres Nias

Suara Nusantara by Suara Nusantara
10 February 2016
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Kutipan surat rekomendasi Panwaslih Kota Gunungsitoli ke Polres Nias/Foto: IST

Kutipan surat rekomendasi Panwaslih Kota Gunungsitoli ke Polres Nias/Foto: IST

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kutipan surat rekomendasi Panwaslih Kota Gunungsitoli ke Polres Nias/Foto: IST
Kutipan surat rekomendasi Panwaslih Kota Gunungsitoli ke Polres Nias/Foto: IST

Gunungsitoli – SuaraNusantara.com

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Martinus Lase-Kemurnian Zebua (MAKMUR), Herman Jaya Harefa, membenarkan pihaknya mendapat pemberitahuan dari Panwaslih Kota Gunungsitoli bahwa ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Sowa’a Laoli. “Dengan dermikian, Panwaslih menyarankan agar kasus tersebut diteruskan ke Polres Nias,” ujarnya kepada suaranusantara, Rabu (10/2/2016).

Sebelumnya, pada tanggal 8 Februari 2016, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Gunungsitoli yang beralamat di Jl. Baluse No. 04, Desa Sifalaete Tabaloho, Gunungsitoli, mengirimkan surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari pelapor Herman Jaya Harefa. Disebutkan dalam surat tersebut, berdasarkan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Panitia Pengawas Pemilihan Kota Gunungsitoli, maka status laporan Herman Jaya Harefa agar ditindaklanjuti ke Polres Nias dengan alasan (ditemukan) Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.

BACAJUGA

Jumat Bersih Jadi Bagian Program 100 Hari Kerja Pemko Gunungsitoli

Tindakan Anggota Polres Nias Dinilai Berlebihan

Panwaslih juga mengirimkan surat kepada Kapolres Nias dengan nomor surat: 000/1536/PANWAS/05/II/2016. Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan musyawarah Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Gunungsitoli, maka kasus yang dilaporkan oleh Herman Jaya Harefa dengan Nomor Laporan: 09/LP/PANWAS/II/2016 tanggal 1 Februari 2016, agar ditindaklanjuti oleh Polres Nias sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat yang ditandatangani Yamobaso Giawa, SH selaku Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kota Gunungsitoli itu diterangkan pula kronologi jalannya kasus tersebut, bahwa pada 1 Februari 2016, Herman Jaya Harefa datang ke kantor Panwaslih Kota Gunungsitoli untuk menyampaikan laporannya. Herman Jaya Harefa kemudian datang lagi pada 4 Februari 2016, dalam rangka memenuhi undangan Panwaslih untuk mengklarifikasi laporannya.

Selain itu pada tanggal yang sama, Panwaslih juga meminta klarifikasi dari Saksi Pelapor I Darisalim Telaumbanua, SH, MH dan Saksi Pelapor II Septianus Telaumbanua. Panwaslih juga mendapat klarifikasi Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Kota Gunungsitoli pada 5 Februari 2016. Pada 6 Februari 2016, Panwaslih juga menerima klarifikasi dari Ketua KPU Kota Gunungsitoli.

Sedangkan Sekretaris DPRD Kota Gunungsitoli, dan Sowa’a Laoli selaku terlapor, ternyata tidak memenuhi undangan Panwaslih. Sekretaris DPRD beralasan sedang berada di luar kota, sedangkan Sowa’a Laoli tidak memberikan alasan. Undangan klarifikasi kedua dari Panwaslih yang disampaikan kepada Sekretaris DPRD ternyata tidak sampai kepada yang bersangkutan dikarenakan undangan dikirim pada hari Sabtu sehingga kantor DPRD dalam keadaan tutup/libur, sementara alamat rumahnya kurang jelas. Sementara undangan kedua untuk Sowa’a Laoli tetap tidak ditanggapi tanpa alasan yang jelas.

Setelah mempetimbangkan permasalahan ini secara cermat, Panwaslih kemudian memutuskan Sowa’a diduga telah melanggar Pasal 7 huruf (k) dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 jo 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yaitu seorang calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada harus “tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan negara”.

Padahal berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Sowa’a Laoli belum mengembalikan kelebihan biaya perjalanan dinas luar daerah ketika dia menjabat sebagai Ketua DPRD Gunungsitoli Periode 2009-2014, sebesar Rp. 38.776.400. Masing-masing Rp. 2.400.000 di tahun 2010, dan Rp. 36.376.400 di tahun 2013.

Panwaslih, dalam suratnya kepada Kapolres Nias, menyebutkan dugaan tindak pidana terjadi karena Sowa’a Laoli ternyata bisa memperoleh surat keterangan tidak memiliki utang dari PN Medan. “Sehingga patut diduga bahwa Sowa’a Laoli telah melakukan pelanggaran tindak pidana,” tulis Panwaslih dalam surat tersebut.

Menurut Herman Jaya Harefa, pihaknya akan menunggu respon hukum dari Polres Nias dalam menangani kasus ini karena sesuai ketentuan Pasal 146 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2015, penyidik menyelesaikan penyidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak diterima dan diteruskan ke kejaksaan. Tetapi dirinya sangat yakin jika  penyidik Polres Nias di bawah kepemimpinan AKBP Bazawato Zebua, SH, MH akan bekerja secara profesional.

“Kapolres Nias itu sosok yang selalu on the track dalam menjalankan tugas. Jadi, saya positif thinking saja,” kata Herman Jaya Harefa. (TIM)

Tags: Herman Jaya HarefaPolres Niassowa'a laoliYamobaso Giawa

Author

  • Suara Nusantara
    Suara Nusantara

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup
Nasional

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, buku tetap...

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Nasional

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

by Doroti Krisley L
5 March 2024

Suaranusantara.com - Perkembangan kasus korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan,mengalami perkembangan....

Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Jika Lupa Jumlah Hari yang Tinggal, Simak Penjelasan Berikut

Amalan Ramadhan yang Membawa Pahala Besar: Sedekah dan Mengaji Al-Quran

5 March 2024
Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

5 March 2024
Masa aksi melakukan pembakaran ban di depan gedung DPR RI

Jokowi Diserukan untuk Dimakzulkan oleh Masa Aksi di Depan Gedung DPR RI

5 March 2024
Aksi bakar ban oleh massa aksi di DPR RI (Dok ist)

Massa Bakar Ban di Gedung DPR, Minta Kejelasan Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

5 March 2024

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

Tips Sukses(freepek)
Pendidikan

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Privilege, atau hak istimewa, sering menjadi topik perdebatan dalam konteks kesuksesan dan masa depan seseorang....

Ilustrasi beras (freepik)

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

5 March 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In