
Jakarta-SuaraNusantara
Anggota Dewan Pers yang juga menjabat sebagai Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, mengatakan penanggung jawab atau pemimpin redaksi media online/siber perlu mengikuti Uji Kompetensi Wartawan kategori utama.
“Dewan Pers segera menerapkan beberapa peraturan baru, di antaranya tentang standar kompetensi untuk jabatan Pemred dan penambahan mata uji kode etik,” kata Hendry dalam kegiatan Traning of Trainer (TOT) Penguji dan dan Pemegang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Karawang, Jawa Barat, Jumat (14/4/2017) kemarin.
Hendry menerangkan bahwa standarisasi kompetensi merupakan syarat utama agar setiap media bisa diverifikasi secara aktual oleh Dewan Pers. Masa berlaku kartu dan sertifikasi kompetensi wartawan adalah lima tahun sekali.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Teguh Santosa, dalam keterangannya di Jakarta, beberapa saat lalu, mengatakan SMSI menyambut baik seruan Dewan Pers agar pemimpin redaksi atau penanggung jawab media massa, termasuk yang berbasis online atau siber, mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kategori utama.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa membuat media siber mudah, lantas siapapun merasa bisa mendirikan media massa berbasis online, dan bertindak sesuka hati dengan berlindung di balik kebebasan pers,” katanya.
Menurut Teguh, pihaknya akan mengkampanyekan peraturan Dewan Pers itu kepada anggota SMSI yang ada di 27 provinsi.
SMSI akan diluncurkan pada Senin (17/4/2017) besok lusa, di Jaya Suprana Institute, Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta. Peluncuran didahului diskusi bertema “Kekeliruan Kebebasan Kebablasan: Menyusun Disain Komunikasi Politik yang Sehat”.
Penulis: Yon K












