
Jakarta-SuaraNusantara
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno diberi sanksi berupa teguran peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran menelantarkan pasangan Ahok-Djarot saat Rapat Pleno di Hotel Borobudur, Jakarta.
Pada rapat pleno tersebut, pasangan Ahok-Djarot yang merasa ditelantarkan akhirnya memilih walk out dari lokasi.
“Ketua KPU DKI diberi peringatan terkait (peristiwa) di Hotel Borobudur,” kata anggota DKPP Nur Hidayat Sardani usai sidang pelanggaran kode etik di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Sumarno diketahui dilaporkan ke DKPP atas tiga dugaan pelanggaran kode etik. Pengaduan itu di antaranya soal kehadiran dirinya di TPS 29 Kalibata, yang bertemu dengan calon gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Kedua, soal pemasangan profile picture di aplikasi WhatsApp terkait gambar Aksi 212. Terakir soal kehadiran Sumarno, Komisioner KPU DKI Dahliah Umar dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di acara internal tim pasangan Ahok-Djarot.
Di tempat terpisah, Ketua KPU DKI Sumarno mempertanyakan putusan berupa peringatan yang hanya ditujukan kepadanya. Sumarno lantas berbicara soal CCTV yang merekam kegiatan di Hotel Borobudur, lokasi pleno saat itu.
“Bukti pada CCTV sudah jelas, apakah dari yang Borobudur, kan di CCTV sudah sangat jelas, bukan acara saya, acara KPU Provinsi DKI Jakarta yang melibatkan seluruh komisioner, kenapa cuma saya,” kata Sumarno di kantor KPU DKI Jakarta, Jl Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Sumarno menerima keputusan DKPP. Namun dia mengaku bingung pelanggaran apa yang dilakukannya.
“Saya menerima putusan DKPP, tapi saya belum memahami sebenarnya itu apa yang dikatakan melanggar etika itu apa, etika yang mana, apakah terkait dengan netralitas saya ataukah terkait dengan yang mana, ada beberapa kasus,” tuturnya.
Penulis: Yon












