
Jakarta-SuaraNusantara
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyatakan nama-nama politisi yang dibacakan dalam dakwaan persidangan kasus korupsi e-KTP belum tentu merupakan penerima suap.
Sebab, nama-nama tersebut baru sebatas disebut oleh tersangka dan belum tentu menggunakan uang tersebut (kalau benar menerima uang) untuk kepentingan pribadi.
Zainal mengatakan, nama-nama itu muncul dari Berita Acara Pemeriksaan tahap penyidikan dua tersangka Irman dan Sugiharto. Sehingga keterlibatan nama-nama selain terdakwa dalam dakwaan masih perlu ditelusuri lagi kebenarannya.
“Jadi dalam BAP pemeriksaan, orang-orang mengaku ada sejumlah uang yang diserahkan kepada si X, misalnya. Dia terima atau tidak, kita belum tahu,” kata Zainal di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Zainal menjelaskan, bisa saja ada sejumlah nama yang ternyata mengembalikan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sesuai aturan pengembalian gratifikasi.
“Itu kan bisa saja karena pengembalian gratifikasi kan enggak pernah diumumkan,” kata Zainal.
Namun, sambung Zainal, hal itu tak berlaku bagi beberapa anggota DPR yang disebut KPK telah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi e-KTP. Sebab, mereka mengembalikan uang tersebut di saat isu korupsi e-KTP merebak belakangan ini, dan waktunya telah melewati 30 hari sejak mereka menerima uang.
“Proses hukum tetap berlanjut bagi mereka yang mengembalikan karena pengembalian uang tidak menghilangkan tindak pidana yang telah dilakukan. Jadi pengembalian uang itu hanya untuk mengurangi masa hukuman saja dan itu nanti bergantung pada pertimbangan hakim,” katanya.
Hal serupa disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Dia mengatakan bisa saja beberapa di antara sejumlah nama besar itu sebenarnya tidak terlibat dalam kejahatan korupsi e-KTP. Mereka menerima ‘bagian’ namun tidak mengetahui darimana dan untuk tujuan apa pembagian uang itu sebenarnya.
“Kita serahkan pada proses hukum. Yang benar biarlah benar da yang salah biarkanlah salah,” kata Jimly.
Penulis: Cipto












