
Jakarta – SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah menerima fatwa atau pendapat hukum dari Mahkamah Agung (MA) terkait polemik status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok. Namun saat ditelisik isi fatwa tersebut, Tjahjo masih enggan membeberkannya ke publik.
“Ya surat itu kan rahasia, gak bisa saya umumkan. Sudah saya terima,” papar Tjahjo usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Asian Games XVIII Tahun 2018 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Di sisi lain, saat awak media meminta komentar terkait upaya sejumlah fraksi di DPR yang berencana menggulirkan hak angket terkait penonaktifan Ahok, bekas Sekjen PDI Perjuangan itu mengaku tidak mau ikut campur.
“Itu rumah tangga DPR, kami pemerintah tidak berhak berkomentar,” katanya.
Untuk diketahui, kembalinya Ahok menjabat gubernur aktif DKI Jakarta memang menuai polemik baru. Sejumlah pihak menilai keputusan Mendagri yang tidak menonaktifkan sementara Ahok inkonstitusional lantaran bertentangan dengan Pasal 38 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Pasal tersebut menyebutkan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Penulis: Hasbullah












