
Jakarta-SuaraNusantara
Penonaktifan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjadi terdakwa kasus penistaan agama tak bergantung tuntutan jaksa.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, tidak benar jika Mendagri Tjahjo Kumolo berpendapat penonaktifan Ahok itu harus menunggu tuntutan jaksa.
“Jadi kalau Mendagri mengatakan, ‘nanti kita tunggu tuntutan jaksa’, sesungguhnya bukan tuntutan jaksa,” kata Prasetyo, di Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Melainkan kata dia, menunggu putusan hakim perkara penistaan agama. “Putusan hakim yang benar,” sambungnya.
Kata Prasetyo, jaksa menuntut Ahok selama-lamanya lima tahun penjara, namun itu belum memberikan kepastian hukum.
Selain itu, kata dia, majelis hakim yang menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara belum tentu memutus perkara tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Jaksa bisa menuntut, misalnya Pasal 156a KUHP, tapi hakim putuskan yang lain, itu bukan jaksa yang menentukan,” katanya.
Untuk diketahui, dalam perkara kasus penistaan agama, Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yakni, Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP.
Pasal 156 huruf a mengatur ancaman pidana sesingkat-singkatnya 5 tahun penjara, sementara Pasal 156 ancaman hukumannya 4 tahun masa kurungan.
Sebelumnya Mendagri Tjahjo menyatakan, dakwaan jaksa yang masih bersifat alternatif menjadi dasar hukum pemerintah untuk mengaktifkan kembali mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Penulis: Hasbullah












