SuaraNusantara.co – Dra Sopiah alias Maria Sopiah menyerahkan uang pembayaran denda dalam perkara tindak pidana korupsi. Uang Rp100 juta diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten.
Mariah Sopiah adalah terpidana kasus suap Rp18,1 miliar ke eks Kepala BPN Kabupaten Lebak, Ady Muchtadi.
Oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang, pada Kamis (20/7/2023), Mariah divonis 2 tahun penjara. Ia dinilai bersalah melakukan suap ke AdybMuctadi untuk penerbitan dan penetapan hak guna bangunan (HGB) pembangunan Citra Maja Raya, di Kabupaten Lebak, Banten.
“Kejaksaan Negeri Lebak menerima uang pembayaran denda dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Maria Sopiah sebesar Rp100 juta dan biaya perkara Rp5.000,” kata Kasi Intel Kejari Lebak, Andi Muhammad Nur, dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).
Andi menerangkan, pembayaran denda dalam perkara tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 20 Juli 2023.
“Sesuai putusan Pengadilan Tipikor serang terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” terang Andi.
Untuk diketahui, Maria dinilai bersalahbl melakukan suap bersama Eko Hendro Prayitno alias Eko HP sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Eko divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan dikenai denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.
Sementara eks Kepala BPN Lebak, Ady Muchtadi divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 juta.(Def)













Discussion about this post