SuaraNusantara.com – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, yang juga merupakan pelapor dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, mengajukan permintaan yang signifikan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Denny meminta MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik kepada hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik, tetapi juga meminta anulir putusan yang mereka buat.
“Saya ingin (MKMK) agar tidak hanya sanksi etis yang dijatuhkan, tetapi putusannya sendiri tidak sah dan tidak menjadi dasar maju di Pilpres 2024,” kata Denny dalam diskusi Polemik Konsekuensi Putusan MK secara virtual, Sabtu, 04 November 2023.
Baca Juga:Â KIM Sebut Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Tak Bisa Diubah
Dalam perkembangan terkait kasus ini, pada Jumat lalu, Denny dan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, juga mengambil langkah untuk mengajukan permohonan uji formil atas Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat capres-cawapres.
Denny Indrayana menekankan pentingnya menjaga integritas hukum di Indonesia dan mencegah penyalahgunaan hukum untuk kepentingan keluarga atau politik dinasti, yang dapat mengganggu moral konstitusional.
Lebih lanjut, Denny melihat indikasi kejahatan berencana dan terorganisir dalam putusan ini, mengingat gugatan mengenai batas usia capres-cawapres diajukan oleh anak Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), yang dikabarkan memiliki kedekatan dengan Presiden Joko Widodo.
“Jadi hukum kita luar biasa di titik nadir karena diperalat oleh kepentingan elektoral, hanya untuk kemenangan pilpres pemilu 2024,” tegas Denny.
Baca Juga:Â Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina di Halim Perdanakusuma
Sementara itu, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menganggap masuk akal jika putusan MK yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden dibatalkan. Pernyataan tersebut merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya,” kata Jimly. (Alief)













Discussion about this post