SuaraNusantara.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, mengumumkan pembebasan Munarman terpidana terorisme, pada hari ini, 30 Oktober 2023.
Keputusan pembebasan ini telah dipastikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas, Dedy Edward, menjelaskan, “Berdasarkan keterangan dari Kalapas Salemba, bahwa benar besok (hari ini) yang bersangkutan akan bebas dengan pelaksanaan pembebasan sesuai SOP yang berlaku.” Dedy Edward juga menegaskan bahwa Munarman akan bebas murni dari tindakan hukum terorisme.
Baca Juga:Kolaborasi OJK, BI dan Pemda Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Jawa Tengah
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, juga mengkonfirmasi rencana penyambutan Munarman.
“Insyaallah besok pagi (hari ini) Senin, 14 Rabbiul Akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023 di Lapas Salemba Jakarta. Kita akan menyambut kebebasan H Munarman.” Ungkapnya.
Aziz berharap Munarman dapat mengatasi masa lalunya dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah pembebasan.
Munarman sebelumnya dipidana selama 3 tahun akibat terlibat dalam kasus terorisme.
Baca Juga:Â Usai Ditinggal Jokowi, Ganjar: PDIP Tidak Cengeng
Selama masa tahanan, ia dinilai sangat kooperatif dan aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan di Lapas.
Terlebih lagi, Munarman telah mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menunjukkan kesediaannya untuk mendukung dan menjaga nilai-nilai Pancasila dan NKRI sesuai dengan arahan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Erwedi Supriyatno. (Alief)













Discussion about this post