Suaranusantara.com– Sekretaris Jenderal Bara JP, Relly Reagen, menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh sejumlah relawan Jokowi terhadap Rocky Gerung terkait dugaan pencemaran nama baik telah ditolak oleh Bareskrim.
Menurut Reagen, penolakan laporan dari relawan Jokowi terjadi setelah mereka mengurusnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Laporan yang disampaikan oleh mereka masuk dalam bentuk laporan pengaduan masyarakat (Dumas).
“Kita telah selesai dari SPKT, dan Alhamdulillah laporan kita tidak diterima, kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukan kepada pihak penyidik ya,” kata Relly kepada wartawan pada Senin (31/7/2023) malam.
Selain itu, Ferry Manulang, kuasa hukum dari Bara JP, juga menjelaskan alasan mengapa Bareskrim menolak laporan yang diajukan oleh relawan Jokowi tersebut.
Menurut Manulang, pihak Bareskrim menyatakan bahwa laporan tersebut harus disertai dengan klarifikasi dari Presiden Jokowi sebagai pihak yang merasa dirugikan.
“Mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden,” ucap Ferry Manulang.
Meskipun demikian, Ferry menegaskan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung masih memiliki kemungkinan untuk ditingkatkan menjadi laporan polisi. Hal ini akan terjadi apabila penyidik telah mendatangi Presiden dan mengklarifikasi pengaduan yang diajukan.
“Tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami,” tuturnya.(red)













Discussion about this post