Suaranusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam rangka diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi terkait fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Menurut informasi yang diterima, Menteri Airlangga dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 16.00 WIB hari ini.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, telah mengonfirmasi tentang pemanggilan ini pada Selasa (18/7). Namun, dia hanya memberikan keterangan singkat bahwa pemanggilan Airlangga terkait “perkara CPO.”
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya selama periode 2021-2022.
“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6/2023).
Ketiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap terdakwa dalam kasus serupa terkait minyak goreng.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.(Kml)













Discussion about this post