SuaraNusantara.com – Aktor senior Pierre Gruno (61) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di salah satu bar di kawasan Jakarta Selatan, Jumat 30 Juni 2023 lalu.
Pierre Gruno melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial GDB, lantaran dirinya tersinggung mendapat tatapan sinis dari korban.
“Menurut keterangan saksi saat itu disebutkan ‘lo ngapain liatin gue sinis’ penilaian gestur tersebut membuat tersangka tersinggung,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Diketahui, Pierre dalam keadaan terpengaruh minum-minuman keras (Alkohol) sehingga melakukan penilaian subjektif kepada korban.
Tersangka mendorong korban dan memukul wajahnya hingga terjatuh dilantai.
Adapun penyelidikan meliputi keterangan tujuh orang saksi, bukti kamera pengawas (CCTV), visum hingga rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (Alief)













Discussion about this post