Suaranusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) berencana akan mengetok putusan terkait sistem Pemilu 2024 pada Kamis (15/6/2023) besok.
Putusan tersebut merupakan hal yang paling dinanti banyak pihak jelang Pemilu 2024 mendatang, apakah tetap dengan sistem proporsional terbuka, diubah menjadi sistem proporsional tertutup atau terdapat alternatif lainnya.
“Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” demikian bunyi jadwal MK yang dilansir website-nya, Senin (12/6/2023).
Sebelum mendengar putusan MK pada hari Kamis besok, berikut ini adalah lini waktu terjadinya masalah dalam undang-undang Pemilu tentang sistem proporsional, dilansir dari Detik.com :
14 November 2022
Enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka berharap MK mengembalikan kembali sistem proporsional tertutup. Keenam orang tersebut adalah:
- Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI Perjuangan Cabang Probolinggo)
- Yuwono Pintadi
- Fahrurrozi (bakal calon legislatif 2024)
- Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta selatan)
- Riyanto (warga Pekalongan)
- Nono Marijono (warga Depok)
23 November 2022
MK menggelar sidang perdana dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I
7 Desember 2022
MK menggelar sidang kedua dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan II
20 Desember 2022
MK menggelar sidang ketiga dengan agenda keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan Komisi Pemilihan Umum
17 Januari 2023
MK menggelar sidang keempat dengan agenda keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan Komisi Pemilihan Umum
26 Januari 2023
MK menggelar sidang kelima dengan agenda keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan Komisi Pemilihan Umum
9 Februari 2023
MK menggelar sidang keenam dengan agenda keterangan Komisi Pemilihan Umum, Pihak Terkait M Fathurrahman dkk, Pihak Terkait Sarlotha Febiola dkk, Pihak Terkait Asnawi dkk
16 Februari 2023
MK menggelar sidang ketujuh dengan agenda mendengarkan Keterangan Pihak Terkait DPP Partai Garuda, Pihak Terkait Hermawi Taslim, Pihak Terkait Wibi Andrino
23 Februari 2023
MK menggelar sidang kedelapan dengan agenda mendengarkan Keterangan Pihak Terkait DPP PKS, Pihak Terkait DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, dan Wiliam Aditya Sarana, dan Pihak Terkait Muhammad Sholeh
8 Maret 2023
MK menggelar sidang kesembilan dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait DPP PBB, dan Pihak Terkait Derek Loupatty, dkk
16 Maret 2023
MK menggelar sidang kesepuluh dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Terkait Perludem dan Pihak Terkait Jansen Sitindaon
29 Maret 2023
MK menggelar sidang kesebelas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon
5 April 2023
MK menggelar sidang kedua belas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon
12 April 2023
MK menggelar sidang ketiga belas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon
9 Mei 2023
MK menggelar sidang keempat belas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Perludem
15 Mei 2023
MK menggelar sidang kelima belas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Derek
23 Mei 2023
MK menggelar sidang keenam belas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Garuda dan NasDem
29 Mei 2023
Kesimpulan oleh Partai Demokrat
Kesimpulan oleh Partai Garuda
16 Juni 2023
MK akan membacakan putusan
Diberitakan sebelumnya, terkait sistem pemilu, Hasto menuturkan bahwa PDI Perjuangan merupakan partai yang siap dengan segala kondisi apapun. Sebab, lanjut Hasto, PDI Perjuangan mampu menghadirkan stok kader terbaik untuk menjadi pemimpin Indonesia kedepan.
“PDI Perjuangan selalu siap. Baik Pemilu Legislatif dengan daftar terbuka maupun tertutup, kami siap apapun yang diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi-red),” tegas Hasto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).(ADT)













Discussion about this post