Suaranusantara.com – Pemerintah Kota Jambi sudah mencabut laporan terhadap anak SMP yang mengkritiknya di TikTok.
Pencabutan laporan polisi tersebut setelah dilakukan mediasi antara kedua pihak yang difasilitasi oleh Polda Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan dua pihak sepakat menyelesaikan secara damai setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.
“Kedua belah pihak sudah berdamai,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (7/6).
Langkah Pemerintah Kota Jambi yang mencabut laporan polisi atas nama SFA mendapat apresiasi dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan.
Kawiyan mengatakan memang seharusnya begitu, dan Pemerintah Kota Jambi tidak harus malu.
Kawiyan mengatakan pihaknya merasa perlu memastikan anak tersebut tetap dalam keadaan aman dan tidak ada ancaman fisik dan psikis.
“Misalnya jangan sampai terjadi perundungan atau bullying, baik yang dilakukan lingkungan keluarga atau teman-teman di sekolah atau guru,” ujarnya
Selain itu menurutnya juga jangan sampai hak Fadiyah untuk mengikuti pelajaran sampai terganggu.
Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa Syarifah perlu diperiksa dan didampingi psikolog untuk memastikan tidak ada masalah trauma atau hambatan psikologis yang berpotensi mengganggu masa depannya.
Sebelumnya KPAI berpendapat tidak sepantasnya Pemkot Jambi melaporkan warganya sendiri terlebih yang masih dalam kategori anak. Menurutnya seharusnya pemerintah melindungi dan membina warganya. ( RIFKY/M-UBL )













Discussion about this post