SuaraNusantara.com – Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah menerima permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024.
Mahfud MD menyebut pemilu tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada Februari 2024.
“Permohonan partai prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima, dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 18 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula,” ujar Menko Polhukam RI, Mahfud MD dilansir dari youtube Kemenko Polhukam, Selasa (11/4/2023).
Mahfud mengatakan meski putusan itu berpeluang kasasi. Setidak apa yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi sudah tepat.
“Meskipun masih bisa kasasi tapi memang itulah hukum yang benar,” ujarnya
Mahfud mengatakan sengketa pemilu tidak dapat diselesaikan dalam ranah peradilan biasa. Lantaran hal itu bukan menjadi tanggung jawabnya.
“Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya,” tuturnya
Mahfud memberikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta. Ia juga mengucapkan selamat kepada KPU telah menangkan upaya banding.
“Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan trima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu di mana semula pengadilan negeri mengabulkan permohonan partai prima hari ini ditingkat banding,” tutupnya. (edw)













Discussion about this post