SuaraNusantara.com – Putusan majelis hakim PN Malang memvonis ringan para pelaku tragedi Kanjuruhan. Putusan itu dirasa jauh dari rasa keadilan bagi para korban.
“Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik,” ujar perwakilan koalisi masyarakat sipil LBH Pos Malang Daniel Siagian dalam keterangan resmi kepada wartawan, Kamis (16/3 /2023)
Daniel juga meminta Kapolri untuk turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. Terlebih para terdakwa adalah anggota polisi.
“Untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan independen,” paparnya.
Selain itu Daniel juga meminta Polda Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang. Lantaran dalam penyelidikan dan penyidikan tidak menyentuh aktor intelektual.
“Untuk menemukan tersangka baru khususnya bagi pelaku penembakan gas air mata,” paparnya.
Daniel juga meminta Komnas HAM bersikap tegas dan berpihak kepada keluarga korban. Terlebih Tragedi Kanjuruhan menjadi sorotan international dalam pelanggaran HAM.
“Komnas HAM RI menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat,” tutupnya. (edw)













Discussion about this post